Menyala Abang Ku ! Jufri Kini Bergelar Doktor Ilmu Hukum

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bijaksananews.com |Medan – Insan Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya lewat pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi lembaga donor, bahkan juga secara pribadi di sejumlah lembaga pendidikan, salah satunya di perguruan tinggi.

Salah satu insan Adhyaksa itu adalah Dr. Jufri, SH. MH. Jaksa pria yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ini mampu menyelesaikan perkuliahan Program Doktoral Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Medan, Selasa 10 Juni 2025.

Lewat Disertasi yang berjudu “Penjatuhan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Yang Bukan Sebagai Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi” para guru besar pada Fakultas Hukum USU dan penguji pada sidang terbuka hari ini, menetapkan Jufri lulus atas program Doktoral dan layak menyandang Gelar Doktor di depan namanya.

Di ruangan DPF Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jufri, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Binjai ini dihadirkan sebagai promovendus untuk di uji dan didengarkan disertasinya, termasuk penelitiannya atas disertasi yang disusunnya.

Ada pun tim pengujinya, Pro. Dr. Elwi Danil, SH. MH, Dr. Edi Yunara, SH. M. Hum, Dr. Detania Sukarja, SH. LL.M, Dr. Mahmul Siregar, SH. M.Hum dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, M.Li.

Baca Juga :  Kejari SBB Potong 3 Ekor Sapi Qurban, Siap Berbagi Daging Kurban Kepada Masyarakat Sekitar

Pengambilan judul disertasi tersebut tentu bukan tanpa alasan. Buah pemikiran ini berangkat dari kegundahan promovendus sebagai aparat penegak hukum, yang melihat masih masifnya tindak pidana korupsi. Bahkan pelaku tidak saja perseorangan, namun juga melibatkan korporasi.

Harus bisa dibedakan antara perbuatan oknum pengurus dan/atau perbuatan korporasi. Hasil kejahatan bukan saja dinikmati oleh pengurus tetapi juga dinikmati oleh korporasinya. Jika korporasi turut diperkaya oleh pengurus (pelaku) maka korporasi itu harus dijatuhi pidana uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara. Namun jika korporasi tidak ikut menikmatinya maka korporasi tersebut tidak bisa dikenakan pidana tambahan tersebut.

Diharapkan agar para hakim pengadilan sebaiknya mengacu pada konsep penjatuhan pidana korupsi-korporasi di masa akan datang dengan konsep vicarious liability, sehingga meskipun korporasi bukan sebagai terdakwa melainkan pengurusnya, korporasi tidak dijatuhkan pidana pokok (denda) melainkan kepada pengurusnya.

Tapi korporasi berdasarkan pembuktian (minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim) ternyata terbukti turut terlibat digunakan sebagai instrumenta delicti, dan/atau menikmati hasil korupsi dan/atau diperkaya oleh pengurusnya dari hasil korupsi, maka korporasi tersebut harus dijatuhi sanksi (hukuman) berupa pidana uang pengganti, jadi harus meliputi sanksi pidana (straf) dan sanksi tindakan (maatregel).

Baca Juga :  Dianggap Tempat Karaoke Meresahkan, Masyarakat Kecamatan Bangko dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir Minta See You Segera Ditutup Secara Permanen

Konsep vicarious liability ini perlu ditegaskan pedoman pemidanaannya bagi hakim-hakim pengadilan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi korban korupsi (masyarakat dan negara) di masa yang akan datang daripada hakim hanya
bergantung pada hukum acara pidana yang kaku.

Puji syukur kehadirat Allah SWT, saya berhasil menyelesasikan pendidikan Program Doktoral Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, lewat sidang ujian kualifikasi dengan dosen penguji para guru besar Fakultas Hukum USU dan penguji lainnya. Ini semua berkat proses perjuangan dan dedikasi dalam meningkatkan kapasitas diri sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan,” ujar Jufri kepada wartawan, Selasa 10 Juni 2025.

Naskah disertasi ini tentu masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya besar harapan dari promovendus, naskah ini dapat membuka ruang dialektika dan diskusi di dalam lingkungan praktisi maupun akademisi guna penyempurnaannya di kemudian hari.

“Begitu besar dan pentingnya arti sebuah pendidikan di kehidupan dunia dan di akhirat, maka diharapkan seluruh Insan Adhyaksa dapat berlomba-lomba mengembangkan kapasitas keilmuan, tidak hanya untuk diri pribadi, tetapi juga dalam rangka memberikan kontribusi dan sumbangsih pemikiran guna pengembangan instusi Kejaksaan yang kita cintai,” tutup Jufri dalam pidato pengukuhannya hari itu. (Hermanto)

Berita Terkait

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) gelar Bimbingan Teknis di Kota Bagansiapiapi, Karmila Sari Beri Sambutan Sekaligus Pembukaan
Wabup Rokan Hilir Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat
Melalui PPS Bidang Intelijen, Kajati Agoes SP Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati Dan Kementerian Perhubungan Berjalan Lancar
Kajati Agoes SP Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku, Rayakan Idul Adha 1446 H Dengan Penyembelihan Dan Pembagian Hewan Kurban
Kejari SBB Potong 3 Ekor Sapi Qurban, Siap Berbagi Daging Kurban Kepada Masyarakat Sekitar
Jelang Hari Raya Idul Adha 1446/H, Kajati Agoes SP Salurkan Hewan Kurban Di Masjid Al-fatah Ambon
Kajati Agoes SP Hadiri Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tegaskan Perencanaan Berbasis Asta Cita Untuk Kejaksaan Berkeadilan Dan Modern
Kajari Rohil Berikan Pembekalan Pengantar Tugas Pj Penghulu Se-Kabupaten Rokan Hilir
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) gelar Bimbingan Teknis di Kota Bagansiapiapi, Karmila Sari Beri Sambutan Sekaligus Pembukaan

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:14 WIB

Wabup Rokan Hilir Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:39 WIB

Melalui PPS Bidang Intelijen, Kajati Agoes SP Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati Dan Kementerian Perhubungan Berjalan Lancar

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:39 WIB

Menyala Abang Ku ! Jufri Kini Bergelar Doktor Ilmu Hukum

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kajati Agoes SP Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku, Rayakan Idul Adha 1446 H Dengan Penyembelihan Dan Pembagian Hewan Kurban

Berita Terbaru

Berita

Menyala Abang Ku ! Jufri Kini Bergelar Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 10 Jun 2025 - 14:39 WIB